Wawasan
Nusantara pada Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan
1. Definisi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan suatu cara
pandang negara Indonesia yang manifestasinya berdasarkan komunikasi antara
bangsa dengan lingkungan alam dan sosialnya dengan tujuan memotivasi berbagai
upaya untuk mencapai tujuan maupun cita cita NKRI. Wawasan Nusantara memiliki
landasan utama yaitu Pancasila. Menurut Lembaga Pertahanan Nasional, Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila
mengenai diri, lingkungan, maupun tanah airnya sebagai sebuah negara kepulauan
yang memiliki aspek kehidupan yang beragam, didasari kesatuan dan persatuan
wilayah NKRI yang menghargai keBhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara untuk perwujudan berbagai tujuan maupun cita cita
nasional (Litbang Pertahanan Indonesia, 2009).
Secara etimologis Wawasan Nusantara
memiliki asal kata “wawas” yang memiliki arti cara memandang atau pandangan.
Kata “nusantara” tersusun atas “nusa” dan “antara” yang berarti dua unsur
dengan wujud benua dan lautan. Oleh karena itu, “nusantara” menunjukkan sebuah
kepulauan yang terletak di antara dua benua, yaitu benua Australia serta Asia
maupun Samudera Hindia serta Samudera Pasifik. Wawasan Nusantara sebagai sebuah
konsepsi ketatanegaraan memiliki kiblat yaitu :
1. Landasan
Idiil yaitu Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
2. Landasan
konstitusi : Undang Undang Dasar 1945
3. Landasan
visional : Wawasan Nusantara
4. Landasan
konsepsional : Ketahanan Nasional
5. Landasan
operasional : dokumen rencana pembangunan (Widaningasih,2011)
Sejarah munculnya Wawasan
Nusantara dilatarbelakangi oleh adanya berbagai kejadian masa lalu yang
digunakan untuk pembuatan rencana kenegaraan yang lebih baik atau bijaksana.
Factor historis munculnya Wawasan Nusantara adalah karena bangsa Indonesia
pernah memiliki kejayaan meskipun pada saat itu bangsa Indonesia masih
berbentuk kerajaan, yaitu kerajaan sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Sejarah
masa lalu menggambarkan besarnya kekuasaan, kemegahan dan kemakmuran rakyat
dengan luas wilayah yang hampir sama dengan wilayah Indonesia saat ini. Wawasan
Nusantara penting untuk dipertahankan, hal ini karena Wawasan Nusantara
melingkupi berbagai aspek kehidupan nasional maupun Internasional . Konsep Wawasan
Nusantara juga dapat digunakan untuk menghindari separatisme yang rawan di
negeri ini.
2.
Tujuan
Wawasan Nusantara yakni:
1. Menjamin
perwujudan kesatuan segala macam aspek kehidupan
2. Menjamin
kepentingan nasional
3. Ikut
melaksanakan ketertibam dunia
4. Mengembangkan
suatu kerja sama serta saling menghormati (Widaningasih, 2011)
3.
Wawasan
Nusantara Menurut TAP MPR RI
Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan
Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup :
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a.
Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan
satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa,
serta menjadi modal dan milik bersama Bangsa.
b.
Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam
berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang bulat
dalam arti yang seluas-luasnya.
c.
Bahwa secara psikologis, Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib
sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam
mencapai cita-cita Bangsa.
d.
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara,
yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya.
e.
Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam
arti :
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan Bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama,
merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang serasi dengan
kemajuan Bangsa.
b.
Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam
budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan
landasan pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh Budaya.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensiil maupun efektif adalah modal dan
milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh Daerah, tanpa
meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh Daerahdaerah dalam pengembangan
kehidupan ekonominya.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan,
dalam arti :
a.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu Daerah pada hakekatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara.
b.
Bahwa tiap-tiap Warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan Negara dan Bangsa (TAP MPR No. IV/ MPR/1973).
4.
Latar
Belakang Wawasan Nusantara
Latar
Belakang Wawasan Nusantara terbagi menjadi sumber historis, politis dan
sosiologis.
1. Latar
Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya
gagasan Wawasan Nusantara bersumber dari
Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Beliau mengeluarkan
Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda menyatakan:
"Bahwa segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau- pulau yang termasuk Negara Indonesia
dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar
daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara
Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan
teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau Negara Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekaslekasnya dengan
Undang-Undang"
Pokok
isi dari deklarasi Djuanda adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia
12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia.
Garis teritorial yang baru ini, wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan
wilayah. Laut di antara pulau bukan lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi
laut bebas, tetapi sebagai penghubung antara pulau- pulau di Indonesia. Sebelum
adanya deklarasi tersebut, wilayah
Indonesia berlandaskan pada Territoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan
nama Ordonansi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda.
Peraturan tersebut, menyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara
dipisahkan oleh laut- laut di
sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil
dari garis pantai. Laut setelah garis 3 mil merupakan lautan bebas yang dapat
dieksplorasi oleh kapal asing dan bangsa asing.
Gambar
diatas menunjukkan berbagai perbedaan sebelum maupun sesudah adanya Deklarasi
Djuanda. Sebelum deklarasi Djuanda dideklarasikan, bangsa Indonesia menggunakan
peraturan Ordonasi 1939 yang merugikan bangsa Indonesia. Dengan adanya
deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia disatukan oleh pulau pulau dan wilayah
NKRI menjadi lebih luas dan lautan milik NKRI tidak dengan mudahnya
dieksplorasi oleh kapal milik bangsa asing. Setelah adanya deklarasi Djuanda,
muncul peratuan baru yaitu mengenai Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) , ZEE
menyatakan bahwa batas terluar laut 200 mil dari garis pantai suatu negara
merupakan hak negara tersebut untuk menggunakan kebijakan hokum, navigasi,
terbang dan melakukan kegiatan lainnya ( Nurwadani et al., 2016)
b.
Latar belakang Sosial
Pada zaman penjajahan dahulu,
masyarakat Indonesia tercepah celah dan mudah bertikai karena adanya politik
adu domba “Devide et impera” oleh Belanda. Wawasan Nusantara berpandangan
mengenai kesatuan, dan persatuan bangsa hingga akhirnya bangsa Indonesia
tidak ingin kembali terpecah belah.
Untuk mewujudkan persatuan yang dicitakan dibutuhkan adanya semangat kebangsaan
yang mulai tampak ketika peristiwa Sumpah pemuda pada tanggal 20 Oktober
dan Peristiwa Kebangkitan Nasional pada
tanggal 20 Mei 1908 ( Nurwadani et
al., 2016).
c.
Latar belakang Politis
Wawasan
Nusantara yang diawali dengan adanya Deklarasi Djuanda dijadikan gagasan
politik kenegaraan . Rumus Wawasan Nusantara dimasukkan dalam GBHN dan rumusan
pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia 1945. Wawasan Nusantara merupakan
”geopolitik” bangsa Indonesia yang berarti pandangan mengenai wilayah, letak
maupun geografi sebuah bangsa dapat memengaruhi pembuatan keputusan dalam
pemerintahan ( Nurwadani et al.,
2016).
STUDI
KASUS
1. Dua
kapal asing ditangkap di kepulauan raja ampat
Berita diatas menyatakan mengenai penangkapan nelayan
asing asal Filipina oleh anggota TNI angkatan Laut di daerah Papua Barat. Hal
ini tentu saja melanggar peraturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif dimana
nelayan tersebut mengambil hak bangsa Indonesia untuk mengeksplorasi wilayah
lautan Indonesia. Hal tersebut merupakan sebuah tindakan criminal. Hal ini
menyadarkan arti pentingnya Wawasan Nusantara dimana latar belakang historisnya
dipengaruhi oleh deklarasi Juanda dan peraturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE). Wawasan Nusantara memberikan manfaat yaitu meningkatkan persatuan
wilayah NKRI dengan adanya laut yang menyatukan pulau – pulau di Indonesia. ZEE
juga menyebabkan luasnya sumber daya alam lautan milik suatu negara. Tanpa
adanya Wawasan Nusantara, kapal kapal asing dengan mudah mengeksplorasi wilayah
Indonesia sehingga merugikan wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Wawasan
Nusantara penting untuk menjaga keutuhan pemerintah Indonesia.
Adanya Wawasan
Nusantara berupa ZEE juga bertujuan agar turut menjaga kedamaian dan ketertiban
dunia hal ini dapat dilihat agar antara negara tidak saling bersiteru. Apabila
tidak ada Wawasan Nusantara, maka dalam hal ini nelayan asing amat mudah untuk
mengeksplorasi kekayaan laut Indonesia yang dapat memicu timbulnya konflik
antar negara. Dengan adanya Wawasan Nusantara, konflik antar bangsa dapat di
minimalisir jumlahnya meskipun dalam kenyataannya masih terjadi. Dalam hal ini
TNI juga merupakan salah satu implementasi Wawasan Nusantara di bidang
pertahanan. TNI AL bertugas mempertahakankan wilayah Indonesia dan Sumber Daya
Alamnya dari gangguan asing.
Berita diatas menjelaskan mengenai implementasi Wawasan
Nusantara pada bidang keamanan dan pertahanan negara. Tentara Nasional
Indonesia berperan menjaga keutuhan wilayah Indonesia, salah satunya di wilayah
perbatasan yang kaya akan minyak yaitu wilayah ambalat. Wilayah ambalat merupakan salah satu wilayah
perbatasan yang seringkali menimbulkan masalah karena Malaysia telah beberapa
kali melakukan pelanggaran batas wilayah Republik Indonesia. Adanya Tentara
Nasional Indonesia amat penting untuk menjaga bentrokan atau persoalan
perebutan wilayah dengan negara lain seperti Malaysia.
Persoalan Ambalat memang tak pernah
berhenti bergejolak, Indonesia dan Malaysia terus mengalami perang dingin
terkait dengan perbatasan Ambalat. Hal ini dapat memicu semangat kesatuan para
TNI maupun warga negara Indonesia untuk tetap mempertahankan wilayahnya dan
meningkatkan semangat kebangsaan bagi masyarakat Indonesia. Semangat kebangsaan
inilah yang menjadi salah satu dasar historis Wawasan Nusantara saat zaman
dahulu.
Banyaknya
percobaan dari kapal asing untuk menguasai Ambalat membuat pemerintah Indonesia
terus siap siaga, meningkatkan pertahanan TNI untuk mengawasi wilayah Ambalat.
Seandainya tidak adanya Wawasan Nusantara, mungkin saja wilayah Ambalat dapat
dikuasai dan diakui oleh negara lain.
Berita diatas menunjukkan bagaimana kondisi implementasi Wawasan
Nusantara pada bidang pendidikan. Salah satu implementasi wasantara di bidang
pendidikan adalah pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Berita diatas
menunjukkan bahwa para guru masih belum merata pemerataannya, sementara guru
adalah seseorang yang memiliki andil besar dalam pendidikan atau masalah
pengajaran. Pemerataan guru yang tidak merata diantara daerah – daerah di
Indonesia akan menyebabkan timpangnya kualitas pendidikan di antara satu daerah
dengan daerah yang lain. Kurangnya guru dapat menyebabkan seorang guru sendiri
memiliki beban yang terlalu banyak sehingga dapat memicu kinerja yang tidak
maksimal. Selain itu, sseorang guru juga memiliki batas kemampuan mengajar.
Kurangnya guru juga menyebabkan pemahaman seorang anak kurang baik apabila satu
guru untuk mengajar terlalu banyak siswa.
Implementasi Wawasan Nusantara untuk bidang pendidikan di
Indonesia sebenarnya sudah baik, hanya saja perlu ditingkatkan pada beberapa
hal seperti jumlah guru, fasilitas pendidikan dan pemerataan materi
pembelajaran sehingga tidak ada ketimpangan pendidikan di berbagai wilayah di
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Litbang Pertahanan Indonesia. 2009. volume
12(22): 33
TAP MPR No. IV/ MPR/1973
Widaningasih, Y. S. 2011. Wawasan Nusantara Sebagai
Arah Pembangunan Nasional. Widyatama. 20(1)
: 84-87
Nurwadani, P., Saksama, H Y., Winaputra, U.S.,
Budimansyah, D., Sapriya., Winarno., Mulyono, E., Prawatyani, S.J., Anwar,
A.A., Evawany., Priyautama,F. dan Festanto, A. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk Perguruan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia : Jakarta. hal. 209-237
Tidak ada komentar:
Posting Komentar