Sabtu, 11 November 2017

WAWASAN NUSANTARA PADA BIDANG EKONOMI HANKAM



Wawasan Nusantara pada Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan
1.      Definisi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan suatu cara pandang negara Indonesia yang manifestasinya berdasarkan komunikasi antara bangsa dengan lingkungan alam dan sosialnya dengan tujuan memotivasi berbagai upaya untuk mencapai tujuan maupun cita cita NKRI. Wawasan Nusantara memiliki landasan utama yaitu Pancasila. Menurut Lembaga Pertahanan Nasional, Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila mengenai diri, lingkungan, maupun tanah airnya sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki aspek kehidupan yang beragam, didasari kesatuan dan persatuan wilayah NKRI yang menghargai keBhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk perwujudan berbagai tujuan maupun cita cita nasional (Litbang Pertahanan Indonesia,  2009).
            Secara etimologis Wawasan Nusantara memiliki asal kata “wawas” yang memiliki arti cara memandang atau pandangan. Kata “nusantara” tersusun atas “nusa” dan “antara” yang berarti dua unsur dengan wujud benua dan lautan. Oleh karena itu, “nusantara” menunjukkan sebuah kepulauan yang terletak di antara dua benua, yaitu benua Australia serta Asia maupun Samudera Hindia serta Samudera Pasifik. Wawasan Nusantara sebagai sebuah konsepsi ketatanegaraan memiliki kiblat yaitu :
1.      Landasan Idiil yaitu Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
2.      Landasan konstitusi : Undang Undang Dasar 1945
3.      Landasan visional : Wawasan Nusantara
4.      Landasan konsepsional : Ketahanan Nasional
5.      Landasan operasional : dokumen rencana pembangunan (Widaningasih,2011)


Sejarah munculnya Wawasan Nusantara dilatarbelakangi oleh adanya berbagai kejadian masa lalu yang digunakan untuk pembuatan rencana kenegaraan yang lebih baik atau bijaksana. Factor historis munculnya Wawasan Nusantara adalah karena bangsa Indonesia pernah memiliki kejayaan meskipun pada saat itu bangsa Indonesia masih berbentuk kerajaan, yaitu kerajaan sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Sejarah masa lalu menggambarkan besarnya kekuasaan, kemegahan dan kemakmuran rakyat dengan luas wilayah yang hampir sama dengan wilayah Indonesia saat ini. Wawasan Nusantara penting untuk dipertahankan, hal ini karena Wawasan Nusantara melingkupi berbagai aspek kehidupan nasional maupun Internasional . Konsep Wawasan Nusantara juga dapat digunakan untuk menghindari separatisme yang rawan di negeri ini.

2.      Tujuan Wawasan Nusantara yakni:
1.      Menjamin perwujudan kesatuan segala macam aspek kehidupan
2.      Menjamin kepentingan nasional
3.      Ikut melaksanakan ketertibam dunia
4.      Mengembangkan suatu kerja sama serta saling menghormati (Widaningasih, 2011)

3.      Wawasan Nusantara Menurut TAP MPR RI
 Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama Bangsa.
b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang serasi dengan kemajuan Bangsa.
b. Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh Budaya.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensiil maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh Daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh Daerahdaerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu Daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara.
b. Bahwa tiap-tiap Warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa (TAP MPR No. IV/ MPR/1973).

4.      Latar Belakang Wawasan Nusantara
Latar Belakang Wawasan Nusantara terbagi menjadi sumber historis, politis dan sosiologis.
1.      Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya gagasan Wawasan Nusantara bersumber dari  Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Beliau mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda menyatakan:
  "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau- pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekaslekasnya dengan Undang-Undang"
Pokok isi dari  deklarasi Djuanda  adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Garis teritorial yang baru ini, wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung antara pulau- pulau di Indonesia. Sebelum adanya deklarasi tersebut,  wilayah Indonesia berlandaskan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama Ordonansi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda. Peraturan tersebut, menyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut- laut  di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Laut setelah garis 3 mil merupakan lautan bebas yang dapat dieksplorasi oleh kapal asing dan bangsa asing.
https://qph.ec.quoracdn.net/main-qimg-7e6e8596247f6a646c7daaa42e125662-c
Gambar diatas menunjukkan berbagai perbedaan sebelum maupun sesudah adanya Deklarasi Djuanda. Sebelum deklarasi Djuanda dideklarasikan, bangsa Indonesia menggunakan peraturan Ordonasi 1939 yang merugikan bangsa Indonesia. Dengan adanya deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia disatukan oleh pulau pulau dan wilayah NKRI menjadi lebih luas dan lautan milik NKRI tidak dengan mudahnya dieksplorasi oleh kapal milik bangsa asing. Setelah adanya deklarasi Djuanda, muncul peratuan baru yaitu mengenai Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) , ZEE menyatakan bahwa batas terluar laut 200 mil dari garis pantai suatu negara merupakan hak negara tersebut untuk menggunakan kebijakan hokum, navigasi, terbang dan melakukan kegiatan lainnya ( Nurwadani et al., 2016)

b. Latar belakang Sosial
            Pada zaman penjajahan dahulu, masyarakat Indonesia tercepah celah dan mudah bertikai karena adanya politik adu domba “Devide et impera” oleh Belanda. Wawasan Nusantara berpandangan mengenai kesatuan, dan persatuan bangsa hingga akhirnya bangsa Indonesia tidak  ingin kembali terpecah belah. Untuk mewujudkan persatuan yang dicitakan dibutuhkan adanya semangat kebangsaan yang mulai tampak ketika peristiwa Sumpah pemuda pada tanggal 20 Oktober dan  Peristiwa Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 1908 ( Nurwadani et al., 2016).

c. Latar belakang Politis
Wawasan Nusantara yang diawali dengan adanya Deklarasi Djuanda dijadikan gagasan politik kenegaraan . Rumus Wawasan Nusantara dimasukkan dalam GBHN dan rumusan pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia 1945. Wawasan Nusantara merupakan ”geopolitik” bangsa Indonesia yang berarti pandangan mengenai wilayah, letak maupun geografi sebuah bangsa dapat memengaruhi pembuatan keputusan dalam pemerintahan ( Nurwadani et al., 2016).





STUDI KASUS
1.      Dua kapal asing ditangkap di kepulauan raja ampat

Berita diatas menyatakan mengenai penangkapan nelayan asing asal Filipina oleh anggota TNI angkatan Laut di daerah Papua Barat. Hal ini tentu saja melanggar peraturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif dimana nelayan tersebut mengambil hak bangsa Indonesia untuk mengeksplorasi wilayah lautan Indonesia. Hal tersebut merupakan sebuah tindakan criminal. Hal ini menyadarkan arti pentingnya Wawasan Nusantara dimana latar belakang historisnya dipengaruhi oleh deklarasi Juanda dan peraturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Wawasan Nusantara memberikan manfaat yaitu meningkatkan persatuan wilayah NKRI dengan adanya laut yang menyatukan pulau – pulau di Indonesia. ZEE juga menyebabkan luasnya sumber daya alam lautan milik suatu negara. Tanpa adanya Wawasan Nusantara, kapal kapal asing dengan mudah mengeksplorasi wilayah Indonesia sehingga merugikan wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Wawasan Nusantara penting untuk menjaga keutuhan pemerintah Indonesia.
 Adanya Wawasan Nusantara berupa ZEE juga bertujuan agar turut menjaga kedamaian dan ketertiban dunia hal ini dapat dilihat agar antara negara tidak saling bersiteru. Apabila tidak ada Wawasan Nusantara, maka dalam hal ini nelayan asing amat mudah untuk mengeksplorasi kekayaan laut Indonesia yang dapat memicu timbulnya konflik antar negara. Dengan adanya Wawasan Nusantara, konflik antar bangsa dapat di minimalisir jumlahnya meskipun dalam kenyataannya masih terjadi. Dalam hal ini TNI juga merupakan salah satu implementasi Wawasan Nusantara di bidang pertahanan. TNI AL bertugas mempertahakankan wilayah Indonesia dan Sumber Daya Alamnya dari gangguan asing.





Berita diatas menjelaskan mengenai implementasi Wawasan Nusantara pada bidang keamanan dan pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia berperan menjaga keutuhan wilayah Indonesia, salah satunya di wilayah perbatasan yang kaya akan minyak yaitu wilayah ambalat. Wilayah  ambalat merupakan salah satu wilayah perbatasan yang seringkali menimbulkan masalah karena Malaysia telah beberapa kali melakukan pelanggaran batas wilayah Republik Indonesia. Adanya Tentara Nasional Indonesia amat penting untuk menjaga bentrokan atau persoalan perebutan wilayah dengan negara lain seperti Malaysia.
            Persoalan Ambalat memang tak pernah berhenti bergejolak, Indonesia dan Malaysia terus mengalami perang dingin terkait dengan perbatasan Ambalat. Hal ini dapat memicu semangat kesatuan para TNI maupun warga negara Indonesia untuk tetap mempertahankan wilayahnya dan meningkatkan semangat kebangsaan bagi masyarakat Indonesia. Semangat kebangsaan inilah yang menjadi salah satu dasar historis Wawasan Nusantara saat zaman dahulu.
Banyaknya percobaan dari kapal asing untuk menguasai Ambalat membuat pemerintah Indonesia terus siap siaga, meningkatkan pertahanan TNI untuk mengawasi wilayah Ambalat. Seandainya tidak adanya Wawasan Nusantara, mungkin saja wilayah Ambalat dapat dikuasai dan diakui oleh negara lain.
  
Berita diatas menunjukkan bagaimana kondisi implementasi Wawasan Nusantara pada bidang pendidikan. Salah satu implementasi wasantara di bidang pendidikan adalah pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Berita diatas menunjukkan bahwa para guru masih belum merata pemerataannya, sementara guru adalah seseorang yang memiliki andil besar dalam pendidikan atau masalah pengajaran. Pemerataan guru yang tidak merata diantara daerah – daerah di Indonesia akan menyebabkan timpangnya kualitas pendidikan di antara satu daerah dengan daerah yang lain. Kurangnya guru dapat menyebabkan seorang guru sendiri memiliki beban yang terlalu banyak sehingga dapat memicu kinerja yang tidak maksimal. Selain itu, sseorang guru juga memiliki batas kemampuan mengajar. Kurangnya guru juga menyebabkan pemahaman seorang anak kurang baik apabila satu guru untuk mengajar terlalu banyak siswa.
Implementasi Wawasan Nusantara untuk bidang pendidikan di Indonesia sebenarnya sudah baik, hanya saja perlu ditingkatkan pada beberapa hal seperti jumlah guru, fasilitas pendidikan dan pemerataan materi pembelajaran sehingga tidak ada ketimpangan pendidikan di berbagai wilayah di Indonesia.

















DAFTAR PUSTAKA
Litbang Pertahanan Indonesia. 2009. volume 12(22): 33
TAP MPR No. IV/ MPR/1973
Widaningasih, Y. S. 2011. Wawasan Nusantara Sebagai Arah Pembangunan Nasional. Widyatama. 20(1) : 84-87
Nurwadani, P., Saksama, H Y., Winaputra, U.S., Budimansyah, D., Sapriya., Winarno., Mulyono, E., Prawatyani, S.J., Anwar, A.A., Evawany., Priyautama,F. dan Festanto, A. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia : Jakarta. hal. 209-237

Tidak ada komentar:

Posting Komentar